Sekar PT VDNI dan Sekar PT OSS Tolak Keras Seruan Mogok Kerja di Mega Industri Morosi

KENDARI – Adanya ajakan Aliansi Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) untuk melakukan aksi mogok kerja pada Rabu, 23 Maret 2023 mendatang, ditolak keras oleh seluruh karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (Sekar) PT VDNI dan PT OSS.

Ajakan tersebut dinilai tidak berdasar karena dilakukan oleh Serikat Pekerja yang tidak terdaftar di PT VDNIP sebagai perusahaan yang menangungi para pekerja.

Hal tersebut terlihat dalam sebuah vidio berdurasi 1.28 menit yang beredar di media sosial (Medsos), dimana dalam vidio tersebut terlihat ribuan karyawan serentak menyatakan sikap untuk menolak ajakan PUK KSPN yang merupakan tindakan hasutan dan dapat merugikan pekerja.

Ketua Sekar PT OSS, Odon yang dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penolakan dari seluruh karyawan yang terdaftar dalam Sekar PT OSS menegaskan bahwa tidak sependapat dengan tindakan Serikat PUK KSPN.

BACA JUGA :  Demi Kelancaran Investasi, Ampuh Sultra Minta Pemerintah Caput IUP PT. Antam dan Hidupkan Kembali 11 IUP Swasta di Blok Mandiodo.

“Saya tidak sependapat dengan hal tersebut, dan saya telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus dan anggota Sekar PT OSS agar tidak ikut serta dalam ajakan tersebut dan tidak melakukan gerakan-gerakan tambahan yang tidak mendasar berdasarkan pada rapar pengurus,” ungkapnya, Senin, 20 Maret 2023.

Lanjutnya, sebagai bentuk kepedulian Sekar PT OSS, juga telah melakukan beberapa pendampingan Karyawan PT OSS yang telah mendapatkan Surat Peringatan ke 3 (SP3) dan akan dilakukan pemecatan.

Namun dengan peran Sekar PT OSS karyawan yang mendapatkan SP3 yang diketahui bernama Ilham Tamsil yang bekerja di Divisi Loader (Alat Berat) mendapatkan solusi tidak dipecat dan kembali bekerja seperti biasa.

“Kami selaku Sekar PT OSS selalu hadir ditengah anggota kami, bahkan PT OSS akan melakukan Verifikasi keanggotaan yang dilakukan hari ini (20/3/23) kami sudah penuhi dimana itu dilakukan untuk Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan Permenaker No. 28 tahun 2014 dan itu salah satu bentuk itikad baik perusahaan,” ceritanya.

BACA JUGA :  Terkait Anggaran Beasiswa, Plt Kadis Pendidikan Konut: Yang Mau Cek Silakan Kekantor

Penolakan juga disampaikan dengan Sekar PT VDNI, Bahar yang menegaskan mencekam seruak aksi mogok kerja yang dilakukan olehSerikat PUK KSPN.

Karena apa yang menjadi tudingan miring terhadap perusahaan itu tidak benar dan perusahaan telah melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Masalah Upah, SP dan masalah lain yang dituduhkan ke PT VDNIP itu tidak benar, karena perusahaan telah melakukan semua sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan telah banyak kebijakan perusahaan yang sangat pro dengan karyawan,” tutupnya.