Oknum Anggota DPRD Konut Disinyalir Langgar UUD Pilkada Lakukan Orasi Politik Tanpa Kantongi Izin Cuti Kampanye

Kompasupdate.com – Beredar sebuah video yang memperlihatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), melakukan orasi politik saat kampanye untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam video tersebut, diduga tempat terjadinya kampanye di Kecamatan Lasolo, pada Kamis (26/9/2024).

Diduga oknum Anggota DPRD tidak kantongi izin cuti untuk melakukan kampanye. Menanggapi beredarnya video tersebut, Bawaslu Konut, Prasetiyo Hariwibowo langsung memberikan respon.

Dimana Bawaslu Konut akan melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan kampanye tanpa izin cuti tersebut.

“Kalau tidak termuat dalam form A maka kami penelusuran mengumpulkan fakta-fakta dan saksi untuk dijadikan temuan Bawaslu, jika itu belum ada yang laporkan,” kata Prasetiyo Hariwibowo melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 27 September 2024.

Lanjut Tio panggilan akrabnya, belum dapat memastikan apakah form A dari Panwascam Lasolo sudah masuk di Bawaslu Konut atau belum.

“Laporan form A itu tiap sore sebelum jam 5 sudah dikirim di staf untuk direkap, saya masih cek staf yang rekap kemarin,” lanjutnya.

Jika merujuk pada Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 53 ayat 1 hurup b PKPU Nomor 13 Tahun 2024 sepanjang prasa pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan menjalani cuti diluar tanggungan negara.

BACA JUGA :  6212 Relawan Ikbar-Abuhaera Optimis Menangkan Pilkada Konawe Utara

Kemudian, dipenjelasan Pasal 70 ayat 2 itu sudah cukup jelas jika kita melakukan pendekatan pengertian pejabat daerah dalam Undang-undang Pilkada itu dapat disistimatikan penjelasan pada Pasal 71 ayat 1 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan pejabat daerah itu adalah yang sebagai diatur mengenai pemerintahan daerah.

“Anggota DPRD Kabupaten\Kota merupakan penjabat daerah, jadi konsekuensinya Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota wajib memperoleh persetujuan cuti diluar tanggungan negara untuk dapat mengikuti kegiatan kampanye,” jelasnya.

“Kalau ada Anggota DPRD yang akan melakukan kampanye tapi belum mengantongi izin cuti akan diberhentikan oleh pengawas kita. Karena dia sebagai Anggota DPRD belum mempunyai izin cuti,” lanjutnya.

Namun sayangnya, jika melihat video orasi kampanye oknum Anggota DPRD Konawe Utara tidak ada penanganan dari pengawas di Kecamatan maupun pengawas lapangan. Walau demikian, Bawaslu Konut akan melakukan penelusuran full baket.

“Sanksinya itu sudah jelas yang saya sebutkan tadi itu di Pasal 71 ada pidananya dia. Kalau pencegahan yang dilakukan oleh pengawas kami di lapangan, kami akan tindaki. Kalau ini terbukti lakukan ikuti kampanye tanpa izin cuti kami akan lakukan langkah tegas sesuai aturan yang saya jelaskan itu. Nanti kalau terbukti yaa apakah sanksi administrasi atau pidana,” tegasnya.

BACA JUGA :  Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Konut Buka Turnamen Tenis Lapangan

Saat ini Bawaslu Konut telah menerima daftar Anggota DPRD yang telah mengantongi izin cuti mengikuti kampanye dari Sekretariat DPRD.

“Yang sudah ada izin cutinya itu Herman Sawani, Samir Sip, M.Si, Sahruddin Sami, Mawarni, Hamiria, Asmawati, Abdul Malik, Abdul Halim Alkaf, Fendrik, Rizal, Muhardin, Hasan Basri, Satria Baikole, Anas, Muladis dan I Made Tarubuana. Ini yang disampaikan surat pengantar melalui Sekretariat DPRD untuk penyampaian izin,” imbuh Mantan Komisioner KPU Konawe Utara itu.

Ditempat terpisah, Sekeretaris DPRD Konut, Suharto Panto membenarkan jika Sekretariat Dewan telah menyampaikan surat berisikan daftar Anggota DPRD yang telah memperoleh izin cuti mengikuti kampanye.

“Iya benar. Kami sudah sampaikan suratnya ke Bawaslu Konut,” kata Suharto.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi oknum Anggota DPRD Konut yang diduga melaksanakan kegiatan kampanye tanpa mengantongi izin cuti.

error: Content is protected !!