KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama 3 bulan.
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6.067,44 gram itu, hasil periode Agustus hingga November 2022, yang dimusnahkan menggunakan mobil incenerator ramah lingkungan milik BPOM Sultra di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu, 30 November 2022.
Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan tujuan dari pemusnahan itu untuk menghindari terjadinya penyelewengan ataupun penyalahgunaan barang bukti oleh pihak manapun.
“Tersangka dari kegiatan kita ini ada sembilan orang dari tujuh laporan polisi. Yang ditangkap ini statusnya pengedar, bukan sebagai pengguna,” jelasnya Bambang.
Pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Sultra juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba.
“Untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkotika di Sultra, kita juga mempunyai tim khusus dalam melakukan sosialisasi di Kota Kendari dan beberapa daerah lainnya,” lanjutnya.