Pelaku Pembusuran Pegawai Lapas di Kendari Ditangkap, Ternyata Motifnya Kesal Sama Teman Sendiri

KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pembusuran yang menimpa Pegawai Lapas Kelas II Kendari bernama Agus Kusmianto (31) di Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari Kota Kendari, Selasa, 18 Oktober 2022 lalu.

Pelaku yang berinisial FS (19) ditangkap polisi di salah satu perusahaan Swasta di Desa Sari Mukti, Kecamatam Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni 1 katapel dan 1 anak busur yang diduga digunakan untuk membusur korban.

BACA JUGA :  Merasa Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil, Pemilik Dump Truk Melapor Polisi

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi mengatakan berdasarkan keterangan tersangka FS mengakui telah melakukan pembusuran yang mengenai bagian punggung sebelah kanan korban.

“Korban mengendarai sepeda motor dengan tujuan membeli tabung gas, ketika tepat di depan Kantor Lurah Gunung Jati, korban dibusur oleh tersangka dan mengenai pada bagian punggung sebelah kanan lalu dilarikan ke rumah sakit,” ungkapnya, Minggu, 4 Desember 2022.

FS melakukan pembusuran tersebut karena merasa jengkel terhadap temannya, kemudian melampiaskan emosi ke Agus Kusmianto yang kebetulan lewat didepan tersangka.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan, Kapolresta Kendari Target Semua Kecamatan Miliki Polsek

“Pembusuran tersebut karena merasa jengkel dengan temannya, karena bateray handphone tersangka disembunyikan, lalu tersangka marah dan tidak ada yang gubris, akhirnya tersangka keluar melampiaskan emosi ke korban,” jelasnya.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku sengaja membawa busur, kemudian stay didepan Kantor Lurah Gunung Jati, untuk melepas mata busur.

“Karena perbuatan FS melakukan penganiaayaan terhadap korban, pasal yang disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.