Pencuri Motor di Kendari Dibekuk, Kasihan Masih Remaja

Pelaku berinisial MFM (15)

KENDARI – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Rabu, 14 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 Wita,

Diketahui, pelaku berinisial MFM (15) warga Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Tim Buser 77 menangkap tersangka berinisial MFM (15) berdasarkan bukti permulaan yang kuat. Tersangka diamankan di Jalan Bunga Duri IV, Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu, sekitar jam 05.00 Wita.

BACA JUGA :  Tak Jadi Cabut Laporan, Pemuda yang Dianiaya Dua Waria Minta Polisi Proses Hukum.

Sebelumnya, korban bernama Sulwan (31) pulang dari sholat subuh dan memarkir sepeda motor miliknya merk Yamaha Vino 125 warna merah dengan nomor polisi DT 3868 CK, dalam keadaan terkunci stank kemudian Sulwan (31) langsung masuk kedalam ruangan kerja di Kantornya.

“Kemudian sekitar jam 05.10 Wita datang temannya Erik menanyakan kendaraan milik Sulwan (31) dan berkata mana motormu kemudian ia menjawab Ada di Parkiran lalu temannya berkata Cuma helm yang ada di lantai, lalu ia menuju tempat parkiran dan melihat motor miliknya sudah tidak ada,” katanya, Kamis, 15 Desember 2022.

BACA JUGA :  Sayap Partai Kecewa Dengan Rekomendasi DPW PPP Sultra, Kader: Abdul Razak Sudah Banyak Berkontribusi

Selanjutnya, Fitrayadi mengatakan penangkapan bermula ketika, pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Vino 125 warna merah dengan nomor polisi DT 3868.

“Pelaku mendorong motor tersebut keluar dari halaman parkiran Kantor PMI Sultra, kemudian motor tersebut di dorong oleh rekannya menggunakan sepeda motornya. Pelaku menyimpan motor tersebut di Kamar Kosnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu menerangkan, pihaknya mengamankan barang bukti yang didapat dari pelaku.

“Berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vino 125 wama merah,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan maksimal hukum 7 tahun penjara.

error: Content is protected !!