KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari selama tahun 2022, telah mengungkap 138 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh Eka Fathurraham mengatakan, dari 138 kasus yang di sidik Satresnarkoba Polresta Kendari, 148 orang pelaku diamankan, dengan barang bukti sebanyak 3,6 kilogram narkotika.
“Ada kenaikan jumlah kasus dari tahun 2021 sebanyak 27 kasus, tahun 2021 sebanyak 111 kasus dan 2022, ada 138 kasus,” katanya
Lebih Lanjut, Kata Eka, Polresta Kendari akan melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat tentang bahaya narkoba, untuk menekan dan mengantisipasi terjadinya kenaikan kasus narkoba di tahun 2023.
“Agar masyarakat tahu dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba, baik sosialisasi melalui media online, sosial serta dengan turun langsung kepada masyarakat dan hal itu sudah kami lakukan sebagai upaya pencegahan, hal ini Untuk menekan kenaikan jumlah kasus narkoba ditahun 2023,” lanjutnya
Eka juga menyampaikan kepada masyarakat, bila ada Gangguan Kamtibmas baik masalah narkoba maupun masalah-masalah lainnya, yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami belum mampu untuk mencapai 100 persen, tapi penyelesaian di tahun 2022 sebesar 74,88 persen. Untuk itu, bagi masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan polisi,” pungkasnya.