Gugatan Masyarakat Konkep Dikabulkan, Batalkan Perda RTRW yang Izinkan Aktifitas Pertambangan

KENDARI – Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah mengetuk palu dan mengabulkan gugatan mengenai pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tahun 2021-2041.

Gugatan itu berkaitan dengan permasalahan penambangan yang ada di pulau kelapa, yang kemudian diajukan oleh masyarakat bernama Abidin dkk melawan Bupati Konkep dan DPRD Konkep, yang kemudian diadvokasi oleh Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Putusan gugatan Hak Uji Materiil itu diketok pada 22 Desember 2022 lalu, yang kemudian dimiperiksa oleh Ketua Majelis Dr. H. Irfan Fachrudin, S.H., dengan Hakim Anggota masing-masing Dr. H. Yosran, S.H., M.H., H. Is Sudaryono, S.H., M.Hum. dan Panitera Pengganti Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.

“Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon: Abidin, dkk,” bunyi amar putusan MA dikutip dari Website Mahkama Agung.

Dikabulkannya gugatan tersebut, masyarakat Konkep, akhirnya berhasil membatalkan Perda RTRW yang mengizinkan pulau mereka menjadi wilayah tambang.

BACA JUGA :  Puluhan Personil Polresta Kendari Naik Pangkat, Tiga Purna Bhakti

Pada akhirnya, putusan tersebut mengharuskan Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep harus menerima kenyataan bahwa wilayahnya masuk dalam kategori pulau kecil yang dilarang untuk dijadikan kawasan pertambangan.

Sebelumnya, Gugatan tersebut telah dilayangkan pada Selasa, 20 September 2022 lalu, para pemohon menilai Perda RTRW Konkep 2/2021 bertentangan berbagai regulasi.

“Alhamdulillah Putusan MA mengabulkan Permohonan Keberatan atas Perda RTRW Konkep 2/2021,” ucap Ketua Tim Kuasa Hukum masyarakat Wawonii, Denny Indrayana, dikutip dari Kumparan, Jumat, 30 Desember 2022.

Lebih lanjut, mestinya pemerintah harus sesegera mungkin mengeksekusi putusan tersebut dengan mencabut izin usaha pertambangan.

“Yang telah dikeluarkan dan melarang berbagai macam kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan,” Senior Partner INTEGRITY Law Firm.

Sementara, perwakilan masyarakat Wawonii, Sahidin juga akan mengambil langkah untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan Perda RTRW Konawe Kepulauan 2/2021 tersebut.

BACA JUGA :  Polresta Kendari Gelar Safari Jumat dan Bhakti Kesehatan di Masjid Nurul Askar

“Jelas-jelas dalam undang-undang dan Perda Provinsi, Pulau Wawonii tidak boleh ditambang, tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang. Tapi tiba-tiba keluar Perda RTRW kabupaten yang membolehkan tambang masuk,” beber Sahidin.

Berdasarkan hal itu, dirinya menduga ada indikasi tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

“Disinyalir dugaan indikasi tindak pidana korupsi dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain mengajukan uji materi Perda tersebut, INTEGRITY Law Firm juga sedang mewakili elemen masyarakat Konawe Kepulauan menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.

Sehubungan dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (Nikel) kepada PT. Gema Kreasi Perdana (GKP). Persidangan perkara dengan nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut telah memasuki tahap pembuktian.

error: Content is protected !!