Merasa Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil, Pemilik Dump Truk Melapor Polisi

KENDARI – Seorang ASN Konawe Selatan (Konsel) bernama Ririn melapor di Mapolsek Poasia atas dugaan Penggelapan Mobil Dump Truk oleh Terlapor bernama Hendrik (2/12/22) lalu. Dimana terlapor yang awalnya merental Mobil dengan jangka waktu Dua Minggu namun setelah waktu yang disepakati mobil tersebut tak kunjung dikembalikan oleh Terlapor.

Hal tersebut diceritakan pelapor saat ditemui Minggu (8/1/23), yang menjelaskan dirinya dan terlapor awalnya terikat dalam sebuah kontrak tertulis. Dimana Pelapor pemilik kendaraan merentalkan mobil Dump Truk Hino Hijau kepada Hendrik dengan jangka waktu Dua Minggu.

“Jadi awalnya Terlapor ini menyewa Mobil Truk saya, dan kami ada kontrak dalam penyewaaan mobil ini. Dan dia menyewa mobil saya selama dua minggu, didalam kontrak juga disepakati bila mau diperpanjang ada tanda tangan kontrak lagi,” jelasnya Ririn.

BACA JUGA :  Momentum Hari Pahlawan, Kapolresta Kendari Berikan Pesan Menyentuh Untuk Personelnya

Lanjut wanita berhijab itu, setelah dua minggu yang bersangkutan tak kunjung mengembalikan Mobil Dump Truk Hijau dengan nomor Polisi DT 8425 AH. Dan saat terlapor yang diketahui Warga Konawe dikonfirmasi mengatakan bahwa mobil tersebut telah hilang dibawah kabur sopirnya, dan GPS mobil tersebut telah dirusak dan atas dasar tersebut Ririn melapor di Mapolsek Poasia.

“Saya merasa dirugikan, olehnya itu saya laporkan di Mapolsek Poasia dengan harapan ada saya yang dirugikan dalam kasus ini bisa mendapatkan solusi, katanya.

Ririn dirinya menduga menjadi korban sindikat penggelapan Mobil dengan Modus Pelaku mengontrak mobil dengan alasan akan di pekerjakan di perusahaan dengan kontrak pembayaran per Dua minggu. Dan menduga pelapor salah satu pelaku sindikat karena telah menerima informasi bahwa telah banyak korban yang melapor dengan kasus yang sama dan Terlapor yang sama.

BACA JUGA :  Ratusan Personel Brimob Polda Sultra Terima Vaksin Influenza

“Saya duga ini di lakukan oleh sindikat yang sudah terorganisir, Modusnya bervariasi, ada yang berpura – pura Take Over mobil dan ada juga dengan Cara Mengontrak Lalu mobil di gelapkan seperti saya. Dan info yang saya dapat bahwa Terlapor ini sudah banyak laporannya di Kepolisian tapi seakan dia kebal hukum,” katanya.

Kanit Polsek Poasia, IPTU Arifudin yang juga dikonfirmasi melalui pesan singkat Whataapnya membenarkan laporan Dugaan Penggelapan dengan Nomor Laporan Aduan : B/608/XII/2022/Sultra/Res Kdi/Siaga Polsek Poasia, Tanggal 26 Desember 2022 dan menyampaikan bahwa Senin (9/1/23) akan dilaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Masih tahap Penyelidikan, besok (Senin tanggal 9/1/2023 red) akan gelar perkara,” jawab Kanit Polsek Poasia.

error: Content is protected !!