Modus Beli Ice Cream, Sopir Taksi di Kendari Cabuli Anak di Bawah Umur

KENDARI – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bersama unit PPA Satreskrim Kendari kembali menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Diketahui, pelaku berinisial M (40) warga Kelurahan Anawai, Kecamatan wua-wua, Kota Kendari, berprofesi sebagai sopir taksi di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Tim Buser 77 menangkap tersangka berinisial M (40) berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

Tersangka diamankan diseputaran Pertokoan Jalan. Jend. A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

BACA JUGA :  Buruh Bangunan di Kendari Temukan Bom Peninggalan Perang Dunia II

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam kejahatan P
Perlindungan anak,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kata Fitrayadi, kejadian pencabulan tersebut bermula pada bulan Desember 2022, awalnya mengajak korban berinisial KM (5) untuk membeli ice cream di swalayan dengan menggunakan mobil.

Kemudian di tengah perjalan, tersangka memasukkan tangannya didalam celana korban dan memegang kemaluan korban dan menggesekkan tangannya.

BACA JUGA :  Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi, Kedapatan Miliki Puluhan Paket Sabu

“Sehingga akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan datang kekantor Polresta Kendari guna melaporkan kejadian tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU 17/2016. UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

error: Content is protected !!