Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Pelaku berinisial AR (53) warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

KENDARI – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bersama unit PPA Satreskrim Kendari kembali menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Diketahui, pelaku berinisial AR (53) warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Tim Buser 77 menangkap tersangka berinisial AR (53) berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

Tersangka diamankan di Seputaran Pertokoan Jalan Dr. Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak,” kata Fitrayadi, Selasa 17 Januari 2023.

BACA JUGA :  Kado Tahun Baru, Puluhan Personel Sat Brimob Polda Sultra Naik Pangkat

Selanjutnya, Kata Fitrayadi, kejadian pencabulan tersebut pada Senin 1 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WITA di rumah korban di Jalan Asrama Haji 5, Kelurahan Lepo-Lepo,Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp.50.000,-.

“Kejadian tersebut berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua Korban dan setiap akan atau selesai melakukan, pelaku selalu memberikan uang kepada Korban,” katanya.

Lebih lanjut, awal diketahuinya perbuatan pelaku saat korban jatuh sakit. Orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat.

BACA JUGA :  Jumat Berkah, Sat Brimob Polda Sultra Berbagi Nasi Kotak dan Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat

Kemudian dokter menyampaikan kepada Orang tuanya tentang hasil pemeriksaan korban.

“Orang tua korban kemudian bertanya dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku,” lanjutnya.

Pelaku kini diamankan di Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU 17/2016. UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

error: Content is protected !!