Investasi Bodong, Wanita Cantik Asal Konawe Ditangkap Polisi

LNJ (27), harus berurusan dengan polisi akibat telah menggelapkan uang investor.

KENDARI – Seorang wanita cantik asal Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LNJ (27), harus berurusan dengan polisi akibat diduga menggelapkan uang investor hingga Rp 1,1 miliar.

Wanita yang berparas cantik ini ditangkap Satreskrim Polresta Kendari, saat berada di Warkop 21 THR, Sabtu (21/1/2023) malam.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muh Eka Fathurrahman mengatakan, LNJ ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

BACA JUGA :  Viral! Video Perkelahian Pelajar di Konawe, Jadi Tontonan Teman-temannya

Dimana, pada bulan November 2022 lalu, LNJ melalui grup whatsapp bernama Dana Pinjaman (Dapin) mencari investor dengan menjanjikan investasi berupa dana pinjaman.

“Yang jumlahnya sangat bervariasi misalnya 10 juta kembali 15 juta selama 10 hari dan 5 juta kembali 7,5 juta selama 10 hari, lalu kemudian orang yang ikut dalam grup tersebut menginvestasikan uangnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, para korban yang tergiur untuk menyalurkan uangnya, karena dijanjikan mendapatkan keuntungan lebih banyak oleh LNJ, kemudian dibuatlah list nama-nama peminjam yang awalnya dimulai berjalan normal seperti biasanya.

BACA JUGA :  Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

“Berjalan normal yang telah dijanjikan LNJ selaku owner dari grub Dapin tersebut, dan LNJ memasukan nama-nama, ternyata uang tersebut diambil sendiri oleh LNJ,” lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut, LNJ pun terancam dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

error: Content is protected !!