Kompasupdate.com – Aksi unjuk rasa Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM-Sultra) bersama korban penggelapan kendaraan melakukan aksi di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Muna, Senin, 3 Juli 2023.
Aksi itu sendiri mempertanyakan kasus dugaan penggelapan kendaraan roda empat merk Toyota Rush yang dilakukan seorang oknum PNS di Kabupaten Muna berinisal WS (52).
Alih-alih aduan yang masuk pada Rabu, 12 April 2023 di Mapolsek Katobu dapat diusut sampai tuntas, justru berbanding terbalik.
Koordinator Lapangan KPKM-Sultra, Yustito mengatakan layanan penerimaan laporan di Polsek Katobu dinilai tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dimana diduga terdapat kejanggalan yang terlihat dari nomor Lidik yang dikeluarkan serta penerbitan Surat Pemberhentian Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Polsek Katobu, setelah adanya surat perintah pengehentian penyelidikan.
“Adanya dugaan persekongkolan oleh jajaran Polsek Katobu terhadap salah satu terlapor, sehingga menerbitkan surat Perintah penghentian penyelidikan tanpa adanya SP2HP,” ungkapnya.
Dirinya mendesak Kapolres Muna untuk segera melakukan penyegaran dilingkup Polsek Katobu dimulai dari Kapolsek beserta jajarannya.
Sementara, Korban penggelapan, Roslina Afi menjelaskan bahwa kendaraan roda empat merk Toyota Rush yang selalunya terpakir digarasi rumah yang terletak di jalan Siswa, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, sudah lama tidak terlihat.
“Sampai saat ini mobil tersebut tidak kelihatan dan setiap saya bertanya sama WS (Ibu Tiri) selalu jawabanya terbelit-belit,” jelasnya.
Sehingga, Roslina secara tegas mengambil jalur hukum. Dirinya berharap kasus ini diusut secara gamblang, bahkan juga secara tuntas.
“Yang mana terlapor kadang menjawab tidak tau, selalu alasannya masih dipakai oleh kemanakannya dan masih banyak lagi alasan yang lain,” pungkasnya.
Lebih lanjut, saat ini mobil tersebut telah melakukan proses balik nama atas nama ibu tirinya itu.
“Info terakhir yang saya dapatkan telah melakukan proses balik nama atas nama terlapor, sedangkan pihak Polsek Katobu menganggap hal tersebut adalah wajar,” lanjutnya.
Dihadapan Roslina, pihak Polsek Katobu menyatakan bahwa dirinya selaku anak belum bisa dipastikan keabsahannya sebagai ahli waris, hanya berdasarkan Akta Kelahiran.
“Sedangkan terlapor menguatkan dirinya menggunakan Akta Nikah yang pada umumnya adalah sama sifatnya dengan keabsahan yang dimiliki oleh pelapor,” ujarnya.
Sehingga dirinya, menduga ada penyimpangan hingga terjadi pembiaran terhadap terlapor dalam melakukan penjualan terhadap mobil tersebut.