KompasUpdate.com, Kendari – Puluhan massa dari Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demo di kantor Bawaslu Kota Kendari, Selasa, 23 April 2024.
Mereka mendesak agar Bawaslu Kendari menindak tegas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu calon anggota DPRD Kendari dapil 3.
Menurut koordinator aksi, Iqbal Buton, kehadiran massa untuk mendesak agar dugaan pelanggaran pemilu ditindak tegas. Dugaan pelanggaran itu diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Caleg DPRD Kendari.
“Bahwa kami menduga seseorang yang diidentik dengan foto salah satu calon anggota DPRD Kendari telah membagi-bagikan sesuatu yang dibungkuskan sebuah kardus putih kepada warga atau salah satu peserta kampanye,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya telah melapor berupa bukti foto untuk dapat diproses pada 7 Maret 2024 lalu. Namun, hingga saat ini, Bawaslu Kendari justru tidak transparan terkait hasil peninjauan.
“Kami telah membuat laporan terkait foto yang beredar pada satu aplikasi media. Namun sampai saat ini Bawaslu Kota Kendari tidak bisa menguraikan atau melakukan pemeriksaan terhadap foto tersebut,” lanjutnya.
Iqbal menambahkan ada sebuah hal yang tidak wajar baik dari administrasi pelayanan dan penanganan karena menghantikan jalanannya pemeriksaan suatu laporan, dan tidak adanya pemeriksaan terhadap objek yang dilaporkan secara menyeluruh.
“Terdapat seorang yang menggunakan atribut ASN yang kami duga sebagai salah satu peserta kampanye. Kami mendesak bawaslu untuk terbuka, dan dapat menjelaskan kebenaran apakah oknum yang terdapat dalam foto tersebut apakah seorang PNS atau bukan,” tambahnya.
Dirinya juga mempertayakan kembali tentang kelalaian dan pelanggaran anggota Panwaslu dan KPPS dalam menjalan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.
Dimana pada tanggal 15 Februari 2024 pasca perhitungan Suara TPS pada pukul 03.31 berlokasi di Jalan Jambu TPS 07 Anggoeya Kecamatan Poasia terdapat kertas suara yang berhamburan di lantai tanpa adanya pengawasan dari pihak Panwaslu/Bawaslu
“Apakah telah dilakukan pemeriksaan atau hanya menjadi suatu pembiaran kembali, kami juga mempertanyakan profesionalitas anggota Komisioner Bawaslu Kota Kendari di bidang Penanganan Pelanggaran,” jelasnya.
Terlebih lagi terkait masalah surat menyurat yang dilakukan tidak sesuai SOP atau mal admintrasi karena tidak pernah pernah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
“Dimana sudah tidak sesuai dengan tata cara dan aturan surat menyurat dalam sebuah lembaga atau kantor yang justru mengundang para saksi dengan metode pesan Whatssap,” pungkasnya.