Kompasupdate.com – Pemerintah pusat telah mencairkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dengan total realisasi sebesar Rp21,12 triliun.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Republik Inidonesia, Deni Surjantoro, Senin 3/06/2024
Deni Surjantoro Menjelaskan, Nilai realisasi tersebut terdiri dari Rp10,89 triliun yang disalurkan kepada 1.655.294 pegawai/personel ASN pusat, TNI, dan Polri serta Rp10,23 triliun untuk 3.116.364 pensiunan.
Secara rinci, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) telah dibayarkan sebesar Rp5,04 triliun kepada 709.573 pegawai.
“Iya, sejak kemarin telah dicairkan.”kata Deni Surjantoro, dikutip dari Kompas TV.
Sementara untuk pembayaran gaji PPPK, Kata Deni, sebesar Rp298 miliar dengan jumlah pegawai 74.7078, anggota Polri sebesar Rp3,18 triliun dari 441.521 personil/pegawai, dan prajurit TNI Rp2,36 triliun untuk 429.493 personil/pegawai.
“Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 8.423 dari 13.755 satker (61 persen). Sementara jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 81 K/L dari 84 K/L (96,43 persen).,”Beber Deni Surjantoro
Adapun pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp8,9 triliun untuk 2.647.698 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan (88,67 persen). Lalu, melalui PT Asabri senilai Rp1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan dari 485.460 pensiunan (96,80 persen)
Sedangkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN daerah masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Pencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Maret 2024.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa total perkiraan anggaran yang digelontorkan dari APBN untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp50,8 triliun.
Gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat dikucurkan sebanyak Rp18 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk ASN daerah disalurkan sebesar Rp21,1 triliun melalui anggaran transfer ke daerah (TKD) dari APBN.