Resmi Mengudurkan Diri Dari Kursih DPRD Konut, Ikbar Siap Bertarung di Pilkada Mendatang

Kompasupdate.com – Tampil bertarung dipilkada konut mendatang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Konawe utara H.Ikbar,SH.,MH resmi mengundurkan diri sebagai anggota legislatif terpilih

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua DPC partai bulan bintang (PBB) konut Herman Sewani usai menyerahkan dokumen pengunduran diri Ikbar dikantor komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten konawe utara, Saptu. 17/08/2024

“iya benar, dokumennya telah diterima langsung oleh pihak KPU konawe utara,” Pungkas Ketua DPC PBB konut, bang Herman sapaan akrabnya

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu (KPU) Konut, Naim, menyampaikan, Pengunduran diri Ikbar sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 426.

Aturan tersebut kata Naim, termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang sebelumnya telah resmi diundangkan

Selain itu juga sesuai dengan PKPU 6 pasal 48 bahwa partai politik sebagai peserta Pemilu bisa melakukan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai mekanisme yang dimaksud dalam poin pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan, serta peraturan komisi pemilihan umum yang mengatur tentang hal tersebut di atas.

BACA JUGA :  Segera Beroperasi Tapi Belum Kantongi Izin, Pasar Mentari Pelangi Lepo-lepo Terancam Dibongkar

Naim menunuturkan, berdasarkan mekanisme perundang-undangan serta peraturan komisi pemilihan umum yang kemudian KPU Konut melakukan proses penggantian calon terpilih.

“Sesuai ketentuan tersebut diatas KPU Konut telah menetapkan penggantian calon terpilih hasil pemilu 2024 pada anggota DPRD terpilih, Ikbar kepada Abdul Halim Alkaf melalui surat keputusan Nomor 738 perubahan kedua atas Surat keputusan KPU Konut Nomor 552 tertanggal 8 agustus 2024.” Beber Naim

“ini sesuai ketentuan pasal 48 ayat 5 pada PKPU 6 tahun 2024, kemudian kami juga melakukan klarifikasi ke KPU dalam menindaklanjuti pengunduran dirinya dari calon terpilih, untuk memastikan kebenaran dari pihak partai politik,” Tutupnya

Pada Pemilihan Umum tahun 2024, KPU Konut telah menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Konut hasil Pemilu tahun 2024 sebanyak 20 orang calon terpilih, sesuai dengan jumlah kursi DPRD Kabupaten Konut, melalui surat keputusan KPU Konut Nomor 552 tahun 2024.

BACA JUGA :  Gelar Shalawat Kebangsaan dan Doa Bersama, Kapolres Konut Hadirkan Habib Sharief Bin Husain Shihab,

Adapun nama-nama caleg terpilih berdasarkan 4 dapil yang tersebar di Kabupaten Konut sebagai berikut:

Dapil Konut 1(Satu) alokasi kursi 6 (Enam):
1. Rasmin Kamil, 11.250 suara (PKB)
2. Fendrik, 1.161 suara (PBB)
3. Abdul Malik, 1.059 suara (PBB)
4. Muhardin, 1.016 suara (Golkar)
5. Jalil, 745 suara Partai NasDem
6. Sahrudin, 726 suara (PDIP)

Dapil Konut 2 (Dua) alokasi kursi 4 (Empat):
1. Herman Sewani, 1.809 suara (PBB)
2. Samir, 1.546 suara ( Hanura)
3. Made Tarabuana, 1.178 suara (PDIP)
4. Hasan Basri, 733 suara (PAN)

Dapil 3 (Tiga) alokasi kursi 6 (Enam)
1. Ikbar, 2.041 suara (PBB)
2. Anas, 1.546 suara (PDIP)
3. Samir, 877 suara (Gerindra)
4. Hamiria, 642 suara (PBB)
5. H. Sudiro, 641suara (Nasdem)
6. Muladis, 441 suara (Demokrat)

Dapil 4 (Empat) alokasi kursi 4 (Empat)
1. Asmawati, 2.116 suara (PBB)
2. Hj. Mawarny, 1.005 suara (PBB)
3. Rizal, 929 suara (PAN)
4. Satria Baikole, 769 suara (Golkar)

error: Content is protected !!