Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Atas Isu Dana Pinjaman 200 M, Ini Penjelasannya

Kompasupdate.com -Jelang pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Konawe Utara memantik beragam isu yang dihembuskan dalam meraih simpati rakyat.

Dana pinjaman Pemkab Konut senilai Rp 200 miliar pada Bank Sultra menjadi bahasan utama dalam menyerang figur.

Bola liar ditengah publik atas isu sesat tak berdasar seolah Pemkab Konut salah mengambil sebuah keputusan, mendapat tanggapan dari mantan kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kabupaten konawe utara, Ir. Marthen Minggu.

“Jangan hanya komoditas dan kepentingan politik lantas membuat opini tidak berdasar yang menyesatkan publik,” Ungkap mantan kepala BKAD konut, Marthen Minggu

Seluk beluk usulan pinjaman, Kata Marthen Minggu, paham betul prosesnya. Hingga dirinya meluruskan informasi agar tidak membias ditengah momentum hajatan demokrasi.

Ia menerangkan, Pinjaman Pemkab Konut telah melewati serangkaian proses tahapan yang diatur oleh regulasi dan disetujui DPRD, Bahkan sesuai aturan perundang-undangan yang memperbolehkan Pemkab mengajukan pinjaman.

Pinjaman yang diajukan oleh Pemkab Konut mulai berproses sejak Juli 2021, dengan APBD Konut kurang lebih Rp 1,6 T. Sementara APBD Konut mencapai Rp 2,3 T pada tahun 2024.

Marthen Minggu menegaskan, Pemerintah daerah dalam mengajukan pinjaman tak ada yang salah,

“Dasar hukumnya jelas, yakni Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah pada Pasal 155 ayat 1,2, dan 3.” Tegas Marthen minggu

BACA JUGA :  Pengumuman Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konut Pilkada 2024

“Pinjaman bisa bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, serta lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank, itu dasar hukumnya,”Tambahnya

Marthen kembali menjelaskan, Kebijakan pinjaman yang diambil Pemkab Konut saat itu diperuntukan untuk pemberdayaan daerah dalam menunjang kegiatan sektor publik. Seperti pembangunan kawasan perkotaan Wanggudu dan lainnya.

“Dengan dasar hukum itu, awalnya Pemkab berencana meminjam pada Bank Jawa Barat (BJB), dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Konut. Meski belakangan, pinjaman tersebut berali pada Bank Sultra,”

Lebih lanjut, Marthen Minggu menceritakan, tanggal 30 Juli Tahun 2021, Bupati menyurat dalam bentuk permohonan pinjaman daerah pada Bank Jawa Barat yang disusul surat permohonan suku bunga pada tanggal 2 Agustus 2021.

Sebelum pengajuan pada Kemendagri, Kata Marthen terlebih dahulu dilakukan rapat persetujuan permintaan dana pinjaman oleh DPRD Konut. Sehingga DPRD mengagendakan pertemuan dikantor DPRD yang dihadiri 9 SKPD dan 15 anggota DPRD Konut,

“Termasuk pak Sudiro hadir dan ikut menyetujui dana pinjaman, Rapatnya itu digelar 30 Agustus 2021,” Jelas Marthen

Pada tanggal 21 Oktober 2021, Lanjut Marthen menerangkan, turun surat dari Bank Jawa Barat dengan berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi oleh Pemkab Konut.

Diantara persyaratan tersebut adalah SK Bupati, termasuk persetujuan DPRD, diantaranya 15 Anggota DPRD Konawe Utara ikut menyetujui sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Syarat itupun dipenuhi Pemkab Konut.

BACA JUGA :  Hadiri National Anti Fraud Conference 2024, Bey Machmudin Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Kebersamaan dalam Menghadapi "Fraud"

Dalam prosesnya, pinjaman yang sudah disetujui DPRD Konut ke Bank BJB, terdengar oleh gubernur. Sehingga Direktur Bank Sultra dipanggil agar pihak Bank Sultra memberikan pinjaman ke Pemkab Konut dengan suku bunga yang sama dari Bank Jawa Barat, dengan pertimbangan Pemkab Konawe Utara salah satu pemegang saham di Bank Sultra.

Marthen Minggu melanjutkan setelah ada titik temu dengan Bank Sultra, pihak BJB datang bersama Bank Sultra di Konawe Utara dan menggelar rapat di rujab Bupati Konut, Poin rapat tersebut, BJB tidak mempersoalkan pinjaman Pemkab Konut berahli ke Bank Sultra.

“Namanya bank daerah tetap memiliki kode etik, kecuali bank daerah setempat tidak menyanggupi permintaan pinjaman, baru mereka (BJB) ambil alih,”ujarnya.

Yang harus publik garis bawahi, kata, Marthen Minggu, dana pinjaman sebesar Rp 200 M tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan tetap berada di Bank Sultra. Pemkab Konawe Utara hanya sebatas mengajukan rancangan pembangunan berdasarkan besaran pengajuan dana pinjaman.

“Jadi kegiatannya itu sudah dilampirkan ke Bank Sultra, bukan uang itu masuk di atur oleh Pemda, bukan seperti itu. Karena rancangan kegiatan Pemkab dikoreksi langsung oleh Bank Sultra, setelah dibahas satu per satu, yang di ACC sebanyak Rp 200 M,” Pungkasnya.