KENDARI – Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo secara resmi telah memenuhi panggilan dari Unit II Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penetapannya sebagai tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/488/IX/2022 tanggal (28/09/2022) lalu yang dilaporkan oleh Abdul Rahim Jangi, pada Senin, (5/12/2022).
Kuasa Hukum PT. Mandala Jayakarta, Rustam Herman menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh kliennya selama kurang lebih dua jam tersebut, penyidik lebih mengarah pada dugaan terhadap pengelapan dana perusahaan yang merupakan bersumber dari pihak ke tiga yang ada hubungan dengan Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta berdasarkan akta 2019.
“Pada saat itu dana tersebut merupakan dana pinjaman pribadi dari klien kami dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama dengan pihak ketiga perusahaan ini. Terkait dana tersebut diperuntukan untuk kepentingan dokumen perusahaan PT. Mandala Jayakarta,” jelasnya.
Lebih lanjutnya, semua bukti yang kuat terkait peruntukan dana tersebut ada, bahwa itu diperuntukan untuk dana atas nama PT. Mandala Jayakarta, sekalipun pinjamannya bersifat pribadi. Namun dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama
“Tapi peruntukan dana itu untuk kepentingan PT. Mandala Jayakarta sehingga pertanggung jawabannyapun dibebankan oleh PT. Mandala Jayakarta dan kita sudah setorkan beberapa bukti dokumen terkait dengan itu,” lanjut Rustam Herman.
Rustam menambahkan, denga adanya pihak ketiga yang ada kaitannya dalam penggunaan dana tersebut dari PT. Mandala Jayakarta. Kata Rustam sampai ini juga belum pernah dipanggil oleh pihak Direskrimum Polda Sultra untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Mereka itu adalah pihak-pihak yang berhubungan dengan dokumen PT. Mandala Jayakarta atas dana pinjaman tadi dan itu Sah, ada SK dan kontrak kerjasama antara Direktur Utama dan mereka mereka ini,” tambahnya.
Sehingga, Rustam meminta agar Polda Sultra segera memanggil para pihak ketiga, agar menerangkan kemana alokasi penggunaan dana tersebut.
“Untuk itu kami minta kepada penyidik agar menghadirkan mereka sebagai saksi untuk menerangkan terkait dengan penggunan dana tersebut,” ujarnya.
Rustam juga membeberkan bahwa sebelum kliennya dilaporkan oleh Abdul Rahim Jangi. Terlebih dahulu klien telah melaporkan pelapor di Polres Konawe Utara (Konut) dengan adanya dugaan tindakan Ilegal Maining yang dilakukan di wilayah IUP PT. Mandala Jayakarta.
“Cuman sampai saat ini perkembangan atau laporan terhadap perkara tersebut tidak ada kepastian dan tidak ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bahkan klien kamipun tidak pernah menerima informasi pengembangan perkara terkait dengan laporan itu,” bebernya
Sehingga akibat dari laporan itu, kata Rustam mereka ini melakukan Rups secara internal tanpa sepengetahuan dari Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta.
Bahkan melakukan perubahan terhadap akta yang menjadi legal standing dari Direktur Utama pada akta 2019 diubah dengan akte 2022 tanpa sepengetahuan Direktur Utama.
“Atas dasar itu kami sudah melaporkan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk orang yang memberikan kuasa ke Abdul Rahman Jangi untuk melaporkan klaen kami,” tungkasnya.
Selain itu Rustam juga menduga bahwa dari hasil rups itu telah mencatut nama dari kliennya kemudian tanda tangannya, seolah-olah kliennya hadir didalam rups itu dan menyetujui semua proses rups tersebut.
“Dalam laporan yang berbeda ini dalam hal ini Loe Robert Halim itu juga turut serta tindak pidana yang kami laporkan. Yang bersangutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak bersikap koperatif sehingga sudah diterbitkan status DPOnya dan sampai hari ini yang bersangkutan belum pernah diambil keteranganya sebagai tersangka karena sudah tiga kali dipanggi oleh penyidik,” ucap Rustam.
Atas dasar perubahan akta tersebut, kata Rustam pihaknya sudah melakukan pendaftaran secara perdata dan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kendari, bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses Rups yang mereka lakukan sehingga menggantikan kliennya sebagai Direktur Utama yang saat ini statusnya berubah menjadi direksi.
“Dan tanggal 22 mendatang sudah digelar persidangan perdananya ,” kata Rustam.
Ditempat yang sama, Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta Yeniayas Latorumo membeberkan apa yang menjadi dasar utama atas pelaporan dirinya, bahwa Abdul Rahman Jangi yang merupakan adik Bupati Kolaka Timur pernah melakukan kegiatan Ilegal Maining di wilayah IUP PT. Mandala Jayakarta dan PT. DSJ, yang saat itu dirinya selaku Direktur Utama.
“Saat itu PT. Mandala Jayakarta belum terpenuhi semua persyaratan-persyaratannya belum ada IPPKH karena diatas kawasan belum ada RAB, belum ada pengesahan KTT. Dan saat itu saya surati mereka untuk tidak melakukan kegiatan itu karena melanggar undang-undang, baik yang undang-undang lingkungan hidup maupun undang-undang minerba. Gara gara saya melaporkan itu saya surati mereka dan setelah saya surati mereka tidak berhenti,” beber Yeniaya Latorumo.
Pada saat Tim Inspektor Tambang turun ke lokasi, seketika itu mereka langsung berhenti. Sebagai penanggung jawab, untuk mengantisipasi itu, Yeniaya langsung melaporkan mereka kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Konawe Utara tentang Ilegal Maining dan menyerahkan semua data-data pembuktian.
“Seiring berjalan waktu, diberikan mereka panggilan sampai tiga kali tetapi tidak menghadiri. Gara-gara tindakan saya itu sehingga dia mengambil jalan pintas untuk merups dan menggantikan posisi saya, supaya bisa menutupi laporan saya dengan memalsukan semua tanda tangan pemegang saham bukan hanya saya tapi semua jadi pelakunya ini adalah Abdul Rahman Jangi kerja sama dengan Mr. Leo,” ucapnya.
Mendengar tindakan itu, maka Yeniaya Laturomu langsung melakukan pelaporan ke Unit II Diskrimum Polda Sultra dan dari hasil perkembangan penyidikannya kedua-duanya sudah ditetapkan tersangka.
Abdul Rahim Jangi saat ini sudah berstatus sebagai DPO karena selama dalam proses Unit II mereka tidak pernah menghadiri panggilan dari pihak Polda Sultra.
“Karena tindakan saya yang kedua ini, sehinga mereka melakukan laporan tandingan karena mereka selalu berupaya mencari solusi supaya saya damai dengan berkedok bahwa saya ada dugaan penyalagunaan dana PT. Mandala Jayakarta,” ucapnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa PT. Mandala Jayakarta tidak memiliki modal, uang yang digunakan untuk membiayai opersional perusahaan merupakan hasil pinjaman dan itu semua ada buktinya.
“Siapa yang mau bantu PT. Mandala Jayakarta tidak ada uangnya yang diliat ini hanya saya, sayalah yang membiayai semua ini sampai selesai kenapa saya harus sampai melapor. Saya anggap bahwa tidak profesonal dalam penetapan tersangka saya,” tandasnya.
Terkait perkara ini, yang dinilai penetapan tersangkanya tidak profesional, Yeniaya Laturomu mengklaim bahwa dirinya sudah meminta kepada Bareskrim agar dilakukan gelar perkara kembali ke Mabes.
“Inilah saya sudah hadiri tadi, saya sudah berikan penjelasan tinggal bagaimana pertimbangan dari mereka dan saya sudah meminta kepada Bareskrim supaya dilakukan gelar perkara kembali ke Mabes,” pungkasnya.