Hakim Patahkan Alibi putri Cendrawathi Yang Menyebut Joshua Lakukan Pelecehan Seksual

Kompasupdate.com
Jakarta – Istri mantan Kadiv Propam Polri, putri cendrawati, mengaku dihadapan majelis hakim telah diperkosa oleh mantan ajudan suaminya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir j.

Hal itu disampaikan Putri Candrawathi saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dialaminya itu disebut terjadi dirumah Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.

Pernyataan Putri Candrawathi menjadi korban pemerkosaan itu berawal ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso melontarkan pertanyaan mengenai proses pemakaman bagi seorang anggota Polri.

“Apakah Saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian,” Tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

“Tidak tahu Yang Mulia,”jawab Putri

Karena mengaku tidak tahu, hakim pun menanyakan kepada Putri sudah berapa lama mendampingi suaminya Ferdy Sambo yang merupakan anggota Polri.

BACA JUGA :  Berikan Konsep Modern Bagi Pecinta Donat, Outlet Hodonuts Signature Resmi Dibuka

“Saudara sudah berapa lama mendampingi suami Saudara jadi polisi,”tanya Hakim.

“Kurang lebih 20 tahun Yang Mulia,”Jawab Putri.

Hakim kembali bertanya, “Tidak pernah hadir ke pemakaman anggota Polri sedikit pun,?

“Sering Yang Mulia,”ucap istri Ferdy Sambo itu.

Selanjutnya hakim bertanya kepada Putri Candrawathi mengenai syarat-syarat bagi anggota Polri agar dimakamkan secara kedinasan.

“Tahu enggak syarat-syaratnya supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman,”ujar Hakim.

“Saya tidak tahu persis yang mulia,”jawab Putri.

Hakim pun lantas menjelaskan kepada putri syarat-syarat untuk dapat dimakamkan secara kedinasan oleh Polri, dan menyinggung tuduhan yang dialamatkan kepada Brigadir J karena disebut telah melakukan kekerasan seksual.

“Untuk mendapatkan seperti itu (kehormatan), berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” ucap Hakim Wahyu.

“Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu.”Tambahnya

BACA JUGA :  Kadin Sultra Laksanakan Buka Bersama Ratusan Santri di Kota Kendari

Setelah menyinggung tuduhan kepada Yosua, Hakim Wahyu kemudian mempertanyakan laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri, namun dihentikan polisi.

“Apa yang Saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,”ujar Hakim.

Usai mendengar pernyataan Hakim, Putri Candrawathi lantas berbicara mengenai dugaan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya

Di hadapan majelis hakim, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan bahkan dibanting dan diancam oleh mantan ajudan suaminya tersebut.

“Mohon maaf Yang Mulia, yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual (pemerkosaan), pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi,” ujar Putri.

Lebih lanjut, Putri mengatakan bshwa tidak memahami pertimbangan Polri sehingga memakamkan orang yang telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang Bhayangkari.

“Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri,” ujarnya

Penulis: isra pratamaEditor: Wiwin abas
error: Content is protected !!