KENDARI – Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menerapkan pemungutan pajak bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, setelah melakukan penandatanganan nota kesepahaman RAPBD tahun anggaran 2023 di Gedung DPRD Kendari, saat ini pihaknya tengah menyusun rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dimana pada tahun 2023 TKA bakal dikenakan pajak.
“Kita lagi hitung, berapa banyak tenaga kerja asing yang lagi bekerja di kawasan industri wilayah kabupaten Konawe,” jelas dia.
la mengungkapkan, proses perhitungan jumlah TKA sedang dilakukan tahun ini. Karena dalam RPTKA menghitung 12 bulan ditambah satu hari. Targetnya, pendapatan pajak TKA akan mencapai Rp20 miliar.
Ferdinand mengharapkan, RPTKA Kabupaten Konawe makin tertata dan pendapatan daerah makin banyak. Tetapi, Jangan mengganggu tenaga kerja lokal.
“Disatu sisi kita harapnya makin banyak TKA untuk pendapatan daerah tetapi jangan mengganggu tenaga kerja lokal kita,” katanya mengakhiri.