Kompasupdate.com – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara pasangan H. Ikbar dan H. Abuhaera (BERKIBAR), Melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bahteramas, Kota Kendari, Saptu, 31 Agustus 2024
Tes kesehatan tersebut merupakan syarat penting yang telah ditentukan oleh KPU melalui surat keputusan KPU nomor 1090 untuk memastikan pasangan calon kepala daerah dalam keadaan sehat secara fisik, jasmani dan rohani
Calon bupati konawe utara H.Ikbar mengatakan, Sebagai kandidat tentu siap mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan oleh KPU
Untuk kesiapan dalam mengikuti proses pemeriksaan kesehatan, kata calon bupati konut ini, hanya mengkonsumsi vitamin D
“Kesiapan kami berdua pasangan BERKIBAR hanya mengkonsumsi vitamin D, Artinya vitamin doa dari orang-orang tersayang” Ujar H. Ikbar Usai Menggelar Konfrensi Pers Dirumah Sakit Umum Bahteramas kota kendari
Ditempat lain, Liaison Officer (LO) BERKIBAR Iwan Surumaindo, Menjelaskan, Tes kesehatan pasangan BERKIBAR ini telah dimulai sejak kamarin tepatnya hari jumat pukul 14.00 wita
“Pemeriksaan kesehatan pasangan BERKIBAR sejak kemarin suda dilakukan namun menyisakan dua voli, dan alhamdulillah hari ini semua tuntas berjalan sesuai prosedur,”Jelasnya
Dijelaskannya, Untuk kesiapan pasangan calon yang bertagline konasara jilid III ini dalam mengikuti semua tahapan KPU suda siap 100℅
“Kami suda siap mengikuti semua proses yang ditetapkan oleh KPU, tidak hanya kesiapan fisik dan mental, Infrastruktur, suprastruktur politik kita gerakan, tujuannya hanya satu menangkan pasangan “BERKIBAR” H.Ikbar dan H. Abuhaera,” Tuturnya
Sementara itu, Ketua Panitia Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Sultra, dr Andi Edy Surahmat menuturkan, berdasarkan data registrasi figur cakada yang menjalani pemeriksaan sebanyak 16 paslon.
“Kemarin sudah ada lima paslon, harin ini sebeles paslon. Tapi minus satu orang, karena ada paslon di Kolaka Utara yang wakilnya tidak bisa hadir,” Ujar Edy.
Untuk item pemeriksaan yang dijalani para paslon terdiri dari psikologi, ortopedi, bedah, penyakit dalam, jantung, saraf, mata, gigi, narkoba, radiologi, dan laboratorium.
Edy mengungkapkan, pemeriksaan MRI seperti yang diajurkan dalam PKPU Nomor 10 tidak dapat dilakukan, karena tidak adanya fasilitas tersebut.
Kendati demikian, pihak rumah telah berkoordinasi dengan KPU untuk mengganti MRI menjadi CT Scan
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU boleh diganti dengan CT scan,” Tutupnya.