Gondol Yamaha Mio, Pelaku Curanmor di Kendari Ditangkap Polisi

Pelaku berinisial SP (38), Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Hitam

KENDARI – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa, 13 Desember 2022.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan pelaku berinisial SP (38) warga Kampung Baru, terjadi di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Minggu, 20 Februari 2022 lalu, sekitar pukul 07.30 Wita.

Sebelumnya, korban La Pulo meninggalkan rumah untuk pergi kerja di Pasar Basah Mandonga dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 Warna Kuning.

BACA JUGA :  Lempar dari Balik Tembok, Petugas Lapas Perempuan Kendari Gagalkan Penyelundupan Handphone

“Kemudian sekitar jam 13.00 wita Korban kembali kerumah dan berjalan kaki dan menyampaikan kepada La Aji (37) bahwa ia diancam akan dipukul oleh seseorang, kemudian motor dibawa pergi oleh orang tersebut,” katanya.

Selanjutnya, Fitrayadi mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Pelaku sempat berusaha memasuki rumah warga di Seputaran Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari yang telah diamuk massa. Kemudian pelaku diamankan di Polsek Baruga,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Tragis, Siswa SMP di Kendari Tewas Usai Tabrak Truk

Lebih lanjut, Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu menerangkan, pihaknya mengamankan barang bukti yang didapat dari pelaku.

“Berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, dan berdasarkan keterangan tersangka bahwa benar mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut,” pungkasnya.