KENDARI – Prof B mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam sidang perdana tersebut, Prof B langsung mendengarkan surat dakwaan terhadap kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial RN.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejar Kendari, Muhammad Safrul saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Iya sudah sidang dan sekarang status tahanannya juga sudah beralih ke Pengadilan Negeri Kendari,” jelas Safrul, Selasa, 27 Desember 2022.
Safrul juga menjelaskan, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait penetapan Prof B.
“Saya belum liat penetapannya,” singkatnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil menjelaskan, Prof B dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal 6 huruf C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) subsider pasal 6 huruf A (TPKS).
“Ancamannya itu kalau huruf c (Primer) 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah, kalau huruf A (Subsider) itu 4 tahun denda Rp50 juta rupiah,” pungkasnya.