Kuasa Hukum Dirut PT Mandala Jayakarta Menang Gugatan di PN Kendari

Ketua Tim Kuasa Hukum Yeniayas Laturumo, Rustam Herman, S.H.,M.H.

KENDARI – Gugatan yang dilayangkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, secara resmi dimenangkan, melalui putusan Perkara Perdata Nomor: 135/Pdt.G/2022/PN.Kdi.

Dalam putusan hukum yang disidangkan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Yani, S.H.,M.H, Arya Putra Negara, S.H.,M.H memberikan amar putusan untuk dihormati semua pihak.

Majelis Hakim Kendari telah mengabulkan Gugatan Yeniayas Latorumo dan menyatakan, penggugat Yeniayas Latorumo adalah Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta yang sah secara hukum, berdasarkan putusan perkara a quo yang dibacakan dalam persidangan secara terbuka.

Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo, Yendra Latorumo, S.H. mengatakan pembacaan putusan adalah merupakan suatu pertimbangan yang sangat objektif.

Hal mana, mengenai pertimbangan hukum tersebut telah sejalan dengan seluruh fakta-fakta hukum yang terungkap dan telah terbukti secara sempurna di persidangan pada agenda pembuktian dalam perkara a quo ini beberapa waktu lalu.

Dimana kesemuanya telah diuji, dikaji dan diteliti secara seksama serta secermat mungkin oleh Majelis Hakim, yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo ini, tentunya dengan menundukkan semua hal tersebut menurut hukum dan rasa keadilan.

“Selaku Kuasa hukum Penggugat, tentu kami sependapat dengan sikap dan atau keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam perkara ini. Yang mana amar putusannya adalah telah mengabulkan sebagian besar Petitum Gugatan kami,” ungkapnya.

Terlebih lagi, penggugat adalah sah sebagai Direktur Utama P.T. Mandala Jayakarta, yang beralamat di Jl. Banda, BTN Bukit Damai Abadi Blok B No. 25 Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan akta perubahan Pendirian Perseroan Terbatas (PT. Mandala Jayakarta) Nomor 1 Tanggal 02 Oktober Tahun 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Indra Tjahja Rinanto, SH, dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan Nomor AHU-0080869. AH. 01.02.TAHUN 2019, Tanggal 10 Oktober 2019.

BACA JUGA :  Kapolres Konut Berikan Bantuan Sembako Bagi Korban Angin Puting Beliung

Terdapat beberapa nama lain yang menjadi tergugat. Selain Abdul Rahim H. Jangi mereka adalah Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi dan Ahmad Djalil telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad).

Menyatakan, bahwa Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Mandala Jayakarta (RUPSLB) tertanggal 05 Oktober 2020 yang hasilnya telah disahkan melalui Akta Nomor 22, Tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat dihadapan notaris Indra Tjahja Rinanto, SH, (Turut Tergugat I) adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, bahwa Akta Nomor 22, Tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Indra Tjahja Rinanto, SH, (Turut Tergugat I) berserta segala akibat hukumnya adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta batal demi hukum.

Bahwa Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2022 bertempat di Jalan Kancil No. 39, Andounohu, Kota Kendari yang hasilnya telah disahkan melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Mandala Jayakarta Nomor 11, tertanggal 21 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Rima Anggriyani, S.H, M.Kn (Turut Tergugat II) dan telah di daftarkan di Kementerian Hukum dan HAM -RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebagaimana terlihat pada SP Data Perseroan dengan Nomor: AHU-AH.01.03-0114394 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Lebih lanjut, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Mandala Jayakarta Nomor 11, tertanggal 21 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Rima Anggriyani, S.H, M.Kn (Turut Tergugat II) dan telah di daftarkan di Kementerian Hukum dan HAM -RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebagaimana terlihat pada SP Data Perseroan dengan Nomor: AHU-AH.01.03-0114394 berserta segala akibat hukumnya adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta batal demi hukum.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Kadin Sultra dan Pemkot Kendari Gelar Pasar Murah

Sehingga, Hakim menghukum para tergugat untuk membayar biaya ganti rugi materiil sebesar Rp. 15 miliar secara tanggung – renteng, tunai dan sekaligus kepada Penggugat yang terhitung mulai sejak putusan ini diucapkan.

“Dalam kaitan itu, maka kami selalu siap dan akan menunggu sikap para tergugat dalam menanggapi merespon putusan perkara a quo ini, dalam tenggang waktu 14 hari kedepan nanti,” tegasnya

Sebab menurut hukum Putusan Perkara a quo ini belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga pihak tergugat masih diberikan hak secara hukum untuk melakukan upaya hukum apabila hal tersebut diinginkan oleh Pihak Tergugat.

Hal senda juga disampaikan, Ketua Tim Kuasa Hukum Yeniayas Laturumo, Rustam Herman, S.H.,M.H menegaskan bahwa, dirinya akan menunggu sikap para tergugat terhadap putusan ini selama 14 hari kedepan.

“Nanti, dan jika terhadap Putusan ini tidak ada upaya hukum, serta Putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka kami akan mengambil langka-langkah dan atau upaya-upaya hukum,” tegas Rustam Herman.

Selanjutnya yang berkaitan dengan pemulihan hak-hak dari Yeniayas Laturumo, diantaranya, akan menyurat ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Turut Tergugat III yang juga terikat dengan Amar Putusan perkara ini.

“Untuk kemudian mencabut dan atau mentake down Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Mandala Jayakarta Nomor 11, tertanggal 21 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Rima Anggriyani, S.H, M.Kn (Turut Tergugat II) dan telah di daftarkan di Kementerian Hukum dan HAM -RI,” ujarnya.

Dirinya juga akan melakukan tindakan hukum lainnya ke Kementerian terkait atau lembaga-lembaga Negara lainnya.

“Yang berkaitan dengan pemulihan hak dan kepentingan klien kami Yeniayas Latorumo, dengan berdasar pada Amar Putusan perkara a quo ini,” pungkasnya.