Satresnarkoba Polres Konut Ringkus Terduga Pengedar Sabu Di Kec wiwirano

Kompasupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres konut, herhasil menangkap remaja inisial R (34) terduga pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Wiwirano, kabupaten konawe utara (konut), sulawesi tenggara (sultra)

Kasatnarkoba Polres Konut, Iptu Ramlan, menjelaskan, Penangkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat bahwa diwilayah pasar sentral lamonae kerap terjadi transaksi jual beli sabu

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati salah seorang remaja inisial R terduga pelaku pengedar barang haram

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Dana Huntap, Ampuh Sultra Desak Kejagung Periksa Kepala BPBD Konut

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku, kata Iptu Ramlan, anggota berhasil mengamankan barang bukti dua paket dengan berat bruto 0.79 gram yang diduga narkotika jenis sabu

“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang tunai sebesar Rp 1 juta rupiah,”Ungkap Kasat Narkoba Polres Konut, Iptu Ramlan. Jumat, 13/01/2023

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan di Kolono, Kejari Konsel Saling 'Lempar Bola'

Untuk mempertanggung jawabkan perbuayannya, kata bang Ramlan sapaan akrabnya, pelaku kini telah diamankan dimako polres konut dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 Tentang Narkotika.